JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan sejak Desember 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan, lembaganya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka.
“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” kata Budi Prasetyo, Rabu, 24 Desember 2025.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun dalam kurun waktu 2007 hingga 2014. Kerugian tersebut berasal dari pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dinilai melawan hukum.
KPK menetapkan ASW sebagai tersangka pada Oktober 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ASW diduga menerima uang sekitar Rp13 miliar dari sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel yang memperoleh izin di Konawe Utara.
“Indikasi kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun berasal dari hasil penjualan nikel akibat perizinan yang melawan hukum, dan selain itu ASW menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan,” ujar Saut saat itu.
Meski demikian, penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan hingga beberapa tahun kemudian. Pada September 2023, KPK sempat melakukan penahanan terhadap ASW, namun penahanan tersebut dibatalkan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka yang harus menjalani perawatan medis.
Hingga 2025, tidak ada tindak lanjut hukum atas kasus tersebut. Terkait penerbitan SP3, mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, selama masa kepemimpinannya tidak pernah ada penerbitan SP3.
“Kasus Konawe Utara itu terjadi sebelum periode kami. Seingat saya, Desember 2024 KPK tidak menerbitkan SP3 dalam kasus apa pun, termasuk Bupati Konawe Utara,” kata Ghufron, yang menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2024.
KPK belum menjelaskan secara terbuka alasan hukum penghentian penyidikan perkara tersebut. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan