BUOL, KAIDAH.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat melaksanakan kunjungan reses Masa Sidang II Tahun 2025 di Desa Unone, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu, 27 Desember 2025.

Dalam pertemuan bersama pemerintah desa, unsur DPRD, dan warga setempat, Longki menjelaskan, Komisi II DPR RI membidangi 12 kementerian dan lembaga, sehingga memiliki peran strategis dalam menindaklanjuti persoalan daerah, khususnya di bidang agraria, pemerintahan, dan pelayanan publik.

Kepala Desa Unone mengungkapkan, persoalan sengketa lahan antara masyarakat Bukal dengan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) melalui anak perusahaannya, PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), yang dituding menguasai wilayah kawasan dan menghambat akses masyarakat, terhadap lahan produktif.

“Wilayah yang dikuasai PT CCM harus dilepaskan, agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Kepala Desa Unone.

Selain itu, ia juga menyoroti belum diresmikannya Puskesmas Kecamatan Bukal, meskipun bangunannya telah lama selesai dan sangat dibutuhkan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ahmad R. Kuntuamas, menambahkan adanya aktivitas pembukaan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 1.200 hektare, yang hingga kini belum memiliki kejelasan perizinan.

Menanggapi hal tersebut, Longki Djanggola menegaskan, perusahaan tidak boleh menggunakan lahan kawasan secara sepihak dan wajib mematuhi ketentuan hukum.

“PT CCM harus melepaskan lahan yang masuk kawasan. Masyarakat juga harus berani menuntut dan mengawal haknya,” tegas Longki.

Mantan Gubenur Sulteng ini juga menyebut adanya porsi hak pemerintah daerah, atas wilayah tertentu yang dapat dialokasikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan.

Terkait Puskesmas Bukal yang belum beroperasi, Longki menyatakan, akan segera berkoordinasi dengan Bupati Buol untuk mengetahui kendala yang ada.

“Soal puskesmas, akan saya sampaikan langsung ke Bupati untuk mengetahui apa kendalanya,” ujarnya.

Sementara mengenai dugaan pembukaan lahan tanpa izin, Longki menegaskan masyarakat berhak menolak segala aktivitas yang tidak sesuai hukum.

“Jika benar ada kegiatan tanpa izin, masyarakat harus menolak. Ini akan kami telusuri dan kawal hingga ke tingkat pusat jika terbukti,” katanya.

Longki juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat, untuk melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi II DPR RI.

“Setiap persoalan yang berkaitan dengan mitra kami silakan dilaporkan, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandas Longki Djanggola. (*)

(Ruslan Sangadji)