MOROWALI, KAIDAH.ID – Dua terdakwa kasus pencurian di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Nur Isra Umardi Putra alias Isra (IS) dan Fain alias Fai (FA), terancam tujuh tahun penjara. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Kedua terdakwa terlibat dalam pencurian di kawasan industri itu pada 8 Agustus 2025 lalu. Peristiwa itu terjadi saat aksi massa berlangsung dan berujung pada penjarahan serta pencurian aset perusahaan. Akibat rangkaian kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Morowali, Harison, mengatakan berkas perkara kedua terdakwa telah memasuki agenda pembuktian. IS dan FA didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, setelah diduga menjarah empat unit bor, gergaji listrik, dan alat ukur optik. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi keduanya mencapai tujuh tahun penjara.

“IS dan FA ditangkap oleh Tim Resmob Kinambuka Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali di lokasi yang berbeda. Sejumlah aset milik PT China Chemical Engineering Second Construction Corporation (CCE SCC) dicuri saat aksi protes massa berlangsung di Desa Labota,” jelas Harison.

Secara keseluruhan, kerugian material perusahaan akibat penjarahan dan pencurian dalam peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar. Namun, khusus dalam perkara yang melibatkan IS dan FA, nilai kerugian yang didakwakan sekitar Rp38 juta.

Saat ini, kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan kejaksaan, dan masih harus menjalani rangkaian persidangan hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Poso menjatuhkan putusan hukum. (*)

(Ruslan Sangadji)