JAKARTA, KAIDAH.ID – Kekosongan satu kursi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), perlu segera diisi untuk menjaga keberlangsungan kerja dan legitimasi pengambilan keputusan lembaga tersebut. Hingga kini, dari jumlah ideal sembilan anggota, tapi hanya diisi oleh delapan orang. Kondisi ini telah berlangsung hampir satu tahun.

Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim, mengatakan kekosongan itu terjadi akibat pengunduran diri seorang anggota dengan alasan pribadi. Menurut dia, situasi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada kinerja kelembagaan.

“Komnas HAM seharusnya beranggotakan sembilan orang. Namun sekarang hanya delapan orang, dan kondisi ini sudah hampir setahun berlangsung sejak adanya pengunduran diri seorang anggota,” kata Ifdhal Kasim.

Ia mengingatkan, sistem kepemimpinan Komnas HAM bersifat kolektif-kolegial, sehingga keputusan strategis ditetapkan melalui Rapat Paripurna berdasarkan suara mayoritas. Dalam konteks tersebut, jumlah anggota yang genap dinilai berisiko tinggi menimbulkan kebuntuan.

“Dengan jumlah anggota yang genap, delapan orang, sangat mungkin terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan. Ini bisa membuat keputusan-keputusan strategis Komnas HAM menjadi mandek,” tegas Ifdhal.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, M. Ridha Saleh, menilai pimpinan DPR RI perlu segera menindaklanjuti proses pengisian antar waktu (PAW) anggota yang kosong, demi perbaikan kinerja dan kelancaran tugas lembaga tersebut.

“Informasi yang kami terima, Komisi XIII DPR RI telah menyetujui dan mengusulkan nama pengganti kepada Pimpinan DPR RI sejak Agustus lalu. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda lebih lama,” kata Ridha Saleh.

Menurut Ridha, pengisian kekosongan anggota menjadi semakin mendesak, jika melihat kompleksitas persoalan hak asasi manusia yang dihadapi Indonesia saat ini dan ke depan.

“Pengisian anggota yang kosong sangat dibutuhkan untuk memperkuat peran, fungsi, dan posisi strategis Komnas HAM dalam menghadapi dinamika isu serta fakta pelanggaran HAM yang terus berkembang,” ujarnya.

Ia menegaskan, jumlah anggota yang ganjil, yakni sembilan orang, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keabsahan tata kelola institusi dan efektivitas pengambilan keputusan.

“Jumlah anggota yang ganjil penting untuk menjaga keabsahan tata laksana institusi serta memastikan pengambilan keputusan strategis berjalan baik, baik untuk saat ini maupun ke depan,” tandas Ridha Saleh. (*)

(Ruslan Sangadji)