JAKARTA, KAIDAH.ID – Penerapan sistem blanket license untuk lisensi penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial dinilai perlu segera direvisi. Skema tarif yang berlaku saat ini, masih merujuk pada Pedoman Tarif Lisensi tahun 2016, meskipun ke depan sistem penghimpunan royalti akan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 yang mencakup penggunaan analog dan digital.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk: Music in Commercial Spaces: Drive Business Impact without Licensing Worries, yang diselenggarakan oleh USEA di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2026.

Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Sugiri Willim, menilai tarif blanket license saat ini masih memberatkan pelaku usaha, khususnya sektor yang tidak berkaitan langsung dengan industri musik.

“Tidak semua lini usaha berkorelasi dengan industri musik. Karena itu, penetapan tarif seharusnya disesuaikan dengan karakter usaha, dan pelaku usaha perlu dilibatkan dalam proses penyusunannya,” kata Sugiri dalam diskusi tersebut.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sekaligus pakar kekayaan intelektual Suyud Margono, Managing Director USEA Global Jerry Chen, serta praktisi hukum kekayaan intelektual dan hiburan Ari Juliano Gema.

Jerry Chen menjelaskan diskusi ini dirancang sebagai forum dialog antara regulator, praktisi hukum, dan pelaku usaha terkait penggunaan musik di ruang komersial. Menurut dia, musik, khususnya background musik, telah menjadi bagian penting dalam aktivitas usaha ritel.

“Penggunaan musik membutuhkan infrastruktur yang andal agar transparansi terjaga, sekaligus memberikan manfaat yang seimbang bagi pelaku musik dan dunia usaha secara berkelanjutan,” ujar Jerry mengutip portal resmi LMKN., Jumat, 6 Februari 2026.

Sementara itu, Ari Juliano Gema menjelaskan pentingnya pemahaman yang proporsional terhadap kerangka hukum royalti musik yang terus berkembang. Kepatuhan terhadap regulasi, katanya, perlu berjalan seiring dengan kebutuhan bisnis.

“Forum ini bertujuan memberikan pemahaman yang seimbang mengenai kewajiban hukum, praktik penggunaan musik yang bertanggung jawab, dan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha,” kata Ari Juliano Gema.

Dalam kesempatan yang sama, Suyud Margono memaparkan capaian LMKN dalam penghimpunan royalti musik sepanjang 2025, baik dari penggunaan analog maupun digital. Ia menegaskan, distribusi royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman didasarkan pada data penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.

“Isu royalti musik di ruang komersial bukan hanya soal penghimpunan dan pendistribusian, tetapi juga tantangan komunikasi dan tata kelola sistem royalti kepada pencipta, pemilik hak, publik, serta pelaku usaha,” kata Suyud.

Menurut dia, perbaikan tata kelola dan dialog berkelanjutan menjadi kunci, agar sistem royalti dapat berjalan adil, transparan, dan diterima oleh seluruh pemangku kepentingan. (*)

(Ruslan Sangadji)