JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pendengar musik, termasuk mahasiswa dan masyarakat umum, tidak memiliki kewajiban membayar royalti musik. Kewajiban tersebut, kata dia, hanya melekat pada pihak yang memanfaatkan musik untuk tujuan komersial.

“Yang berkewajiban membayar royalti itu bukan pendengar musik, tapi pihak pengusaha yang memanfaatkan musik untuk tujuan komerasil,” tegas Supratman Andi Agtas pada acara what’s up, Campus Calls Out: Royalti Musik di Ruang Publik, di Mana Batas Keadilan, di Balairung, Universitas Indonesia, Depok, Senin, 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, selama ini terjadi kesalahpahaman yang kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk menolak kewajiban pembayaran royalti, khususnya dari kalangan dunia usaha. Padahal, royalti merupakan hak para pencipta dan pelaku seni yang menggantungkan hidupnya dari karya musik.

“Kalau mahasiswa dimanfaatkan untuk menolak pembayaran royalti, kasihan para musisi. Kasihan seperti Mas Ariel, Mas Marcel, dan seluruh teman-teman kita yang hidupnya benar-benar bersandar dari karya,” ujarnya.

Supratman menerangkan, dalam Undang-Undang Hak Cipta, penggunaan musik dibedakan antara penggunaan analog dan digital. Untuk penggunaan analog, royalti wajib dibayarkan jika musik digunakan untuk kepentingan komersial, seperti konser atau kegiatan usaha lainnya. Biaya royalti tersebut, lanjut dia, telah diperhitungkan dalam harga tiket atau skema bisnis penyelenggara.

“Kalau konser, itu wajib membayar royalti. Itu sudah dihitung dalam harga jual tiket,” katanya.

Menteri Hukum juga menegaskan bahwa pemerintah hanya berperan sebagai regulator, bukan pengelola royalti. Pengelolaan royalti sepenuhnya dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pemerintah tidak turut campur dalam pengelolaan royalti,” tegasnya.

Namun demikian, Supratman mengakui bahwa tata kelola royalti musik di Indonesia masih memiliki banyak persoalan. Setelah menjabat sebagai Menteri Hukum, ia melihat masih terjadi ketidaktertiban data dan praktik pengambilan hak orang lain dalam pengelolaan royalti.

“Kalau datanya tidak lengkap, royalti tidak mungkin dibayarkan,” ungkapnya.

Karena itu, ia mengimbau mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menghindari kewajiban membayar royalti, terutama dari kalangan pelaku usaha.

“Kalau ada provokasi untuk tidak membayar royalti, jangan ikut. Itu biasanya dari dunia usaha yang ingin menghindari kewajiban,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Supratman menegaskan komitmennya terhadap kebebasan akademik. Ia mempersilakan mahasiswa untuk mengkritik pemerintah, termasuk dirinya sebagai Menteri Hukum.

“Kalian boleh mengkritik Menteri Hukum, mengkritik penegakan hukum, itu hak kalian. Kebebasan akademik wajib dimiliki oleh mahasiswa,” tandas Supratman Andi Agtas.

Acara what’s up, Campus Calls Out: Royalti Musik di Ruang Publik, di Mana Batas Keadilan ini menghadirkan pembicara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua LMKN Pemilik Hai Terkait Marcell Siahaan, Penyanyi Ariel Noah dan Guru Besar HKI Universitas Indonesia Agus Sardjono dihadiri mahasiswa sejumlah kampus di Jakarta, akademisi, pelajar dan masyarakat umum. (*)

(Ruslan Sangadji)