Seperti yang dirilis sejumlah media, Ketua Tim Bidang Hukum KONI Sulteng, Moh Natsir Said menegaskan, AD/ART merupakan payung hukum tertinggi dalam organisasi yang tidak bisa ditawar dalam kondisi apa pun.

Menurut Natsir, seluruh proses organisasi, termasuk pelaksanaan Musorkot dan pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), wajib mengacu pada ketentuan yang telah diatur secara jelas dalam AD/ART.

“Jika tidak, maka seluruh produk keputusan yang dihasilkan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

“Kalau TPP dibentuk tidak berdasarkan AD/ART dan tidak melalui rapat kerja sebagaimana diatur dalam organisasi, maka produk yang dihasilkan tentu tidak sah,” tambahnya dikutip dari Radar Palu.

Ia menjelaskan, pembentukan TPP harus dilakukan melalui forum raker yang sah dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

“Prosedur tersebut, bukan sekadar administratif, melainkan fondasi hukum yang menentukan legitimasi setiap tahapan organisasi,” tandas Natsir Said. (*)

(Ruslan Sangadji)