PALU, KAIDAH.ID – Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kota Palu, Senin, 23 Agustus 2021 malam, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV hingga 6 September 2021 mendatang .
Berikut poin-poin aturan PPKM Level IV yang harus dipatuhi masyarakat:
- Pesta dan hajatan boleh di siang hari dan hanya boleh dihadiri oleh 25 persen undangan sesuai kapasitas ruangan.
- Olahraga di lapangan dibolehkan dengan menjaga jarak dan benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang disyaratkan.
- Senam massal seperti yang selalu digelar di Lapangan Vatulemo di setiap akhir pekan, tidak dibolehkan.
- Kurangi mobilitas yang tidak penting.
- Tetap patuh dan disiplin pada protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir dan memakai sabun. Memakai hand sanitizer (cairan antiseptic pembersih tangan). *
Tinggalkan Balasan