PALU, KAIDAH.ID – Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di  Kota Palu, Senin, 23 Agustus 2021 malam, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV hingga 6 September 2021 mendatang .

Berikut poin-poin aturan PPKM Level IV yang harus dipatuhi masyarakat:

  1. Pesta dan hajatan boleh di siang hari dan hanya boleh dihadiri oleh 25 persen undangan sesuai kapasitas ruangan.
  2. Olahraga di lapangan dibolehkan dengan menjaga jarak dan benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang disyaratkan.
  3. Senam massal seperti yang selalu digelar di Lapangan Vatulemo di setiap akhir pekan, tidak dibolehkan.
  4. Kurangi mobilitas yang tidak penting.
  5. Tetap patuh dan disiplin pada protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan di air mengalir dan memakai sabun. Memakai hand sanitizer (cairan antiseptic pembersih tangan). *