TOLITOLI, KAIDAH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, menemukan Sumbangan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social ResponsibilityCSR) tahun 2020 sebesar lebih Rp1 miliar, dari Bank Sulteng kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, tidak direalisasikan sesuai ketentuan.

Dari dokumen laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima kaidah.id, mengungkap pula mengenai kronologi pencairan sumbangan CSR Bank Sulteng kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, yang seharusnya ditransfer melalui kas daerah, tetapi justru dicairkan melalui Dinas Sosial Tolitoli.

Dari dokumen itu, BPK Perwakilan Sulteng membeberkan, dalam upaya penanganan dampak pandemic Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tolitoli telah mengajukan dua kali permohonan bantuan dana CSR kepada Bank Sulteng.

Surat tersebut berasal dari Bupati Tolitoli, M. Saleh Bantilan yang ditujukan kepada Direktur Bank Sulteng, perihal usulan permintaan dana CSR. Dalam surat permohonan tersebut, dinyatakan bahwa dana CSR akan dialihkan menjadi bantuan sembako kepada masyarakat miskin, dalam rangka menyikapi masa pandemi Covid-19.

Menurut laporan BPK Sulteng, surat pertama dengan Nomor 500/2316/Bag.Ekon, tertanggal 6 Juli 2020, dengan nilai usualan sebesar Rp532.632.497,00. Kemudian surat permohonan kedua dengan Nomor: 460/520.2/Dinsos, tanggal 13 Oktober 2020, dengan nilai yang diminta sebesar Rp484.747.959,00.

BPK Sulteng mengungkap, dari usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten telah menerima bantuan CSR Covid-19 berupa uang sebanyak dua tahap dari Bank Sulteng. Dana bantuan tersebut, tidak disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tetapi justru melalui rekening yang dikelola oleh Dinas Sosial Tolitoli.