“Fatwa MUI mengenai vaksin itu telah selesai, sekarang dalam proses edit dan segera diumumkan ke publik,” kata KH Muhammad Nadratuzzaman Hosen. *
PALU, KAIDAH.ID –Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang diproduksi Pfizer telah tiba di Indonesia pada Kamis, 2 September 2021 siang. Pemerintah Indonesia telah menerima vaksin tersebut.
“Vaksin dari Pfizer itu sudah dalam bentuk produk jadi dan siap digunakan. Jumlah persisnya sekira 1.195.740 dosis,” kata Wakil Menteri Kesehatan dalam sambutan menyambut kedatangan vaksin tersebut secara virtual.
Kedatangan vaksin tersebut kata Wakil Menteri Kesehatan, berarti Indonesia telah memiliki sekitar 220 juta dosis vaksin Covid-19 dalam bentuk produk jadi maupun dalam bentuk bahan baku.
Dia bilang, pada 2 Agustus 2021 lalu, produsen Pfizer telah mendatangkan 1,5 juta dosis vaksin jadi ke Indonesia. Dengan begitu, kedatangan vaksin kali merupakan tahap ke 47 dari total yang dipesan Pemerintah Indonesia sebanyak 54,6 juta dosis vaksin Pfizer.
Sedangkan dari laporan jumlah dosis vaksin yang telah tiba di Indonesia per 30 Agustus 2021, telah mencapai 217.936.360 dosis. Jumlah tersebut terdiri atas 124,5 juta dosis berupa bahan baku (bulk) serta 64 juta lebih dalam bentuk produk jadi.
Vaksin itu berasal dari dari produsen Sinovac sebanyak 153,9 juta dosis lebih bahan baku dan 28 juta produk jadi, AstraZeneca dalam bentuk produk jadi 18,2 juta dosis lebih, Sinopharm dalam bentuk jadi 8,2 juta dosis lebih, Moderna dalam bentuk jadi 8 juta dosis lebih dan Pfizer dalam bentuk jadi 1,5 juta lebih.
“Kemudian vaksin Pfizer sekira 54,6 juta dosis,” ujarnya.
Seluruh vaksin yang tiba melalui jalur penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut selanjutnya dikirim menuju tempat pengemasan dan produksi di PT Bio Farma Bandung untuk segera didistribusikan menuju berbagai daerah di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhamad Nadratuzzaman Hosen menegaskan, jenis vaksin Covid-19 yang dinyatakan haram karena memiliki kandungan babi di dalamnya, yakni Pfizer-BioNTech, Moderna dan juga AstraZeneca.
“Tapi jenis vaksin tersebut masih dapat digunakan, karena pandemi Covid-19 tergolong dalam keadaan darurat atau rukhsah,” kata Wakil Ketua Dewan Halal MUI itu.
Nadratuzzaman mengimbau seluruh umat Islam, untuk tidak lagi khawatir menggunakan vaksin Pfizer dan AstraZeneca, apalagi vaksinasi itu dilakukan demi ikhtiar bersama umat Islam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Fatwa MUI mengenai vaksin itu telah selesai, sekarang dalam proses edit dan segera diumumkan ke publik,” kata KH Muhammad Nadratuzzaman Hosen. *
Tinggalkan Balasan