Pada Februari 2021 lalu, pihak Israel menyatakaksin, Pfizer itu memiliki nilai efektivitas hingga 95 persen. Itu terungkap setelah mereka melakukan uji coba terhadap 602.000 orang di Israel. Hasil studi petugas kesehatan Israel itu memperkuat temuan perusahaan farmasi Pfizer tentang sangat manjurnya vaksin Pfizer itu.
JAKARTA, KAIDAH.ID – Publikasi Jurnal Medis terkemuka milik Israel, The Lancet, menyatakan Vaksin Pfizer-BioNTech memiliki efektivitas 85 persen pada suntikan dosis pertama. Efektivitas itu berdasarkan hasil riset petugas kesehatan di negara Yahudi itu.
Para peneliti menemukan terjadi penurunan Covid-19 yang bergejala hingga 85 persen dalam waktu 15 sampai 28 hari setelah para petugas disuntikan vaksin Pfizer. Riset itu melibatkan lebih dari 7.000 petugas kesehatan yang divaksin di Pusat Pengobatan Sheba di Israel. Sedangkan pasien Covid-19 tanpa gejala, angkanya menurun hingga 75 persen.
Pada Februari 2021 lalu, pihak Israel menyatakaksin, Pfizer itu memiliki nilai efektivitas hingga 95 persen. Itu terungkap setelah mereka melakukan uji coba terhadap 602.000 orang di Israel. Hasil studi petugas kesehatan Israel itu memperkuat temuan perusahaan farmasi Pfizer tentang sangat manjurnya vaksin Pfizer itu.
Sementara itu, para peneliti dari Kanada menyatakan, dosis kedua vaksin Pfizer dapat memberikan perlindungan tingkat tinggi dari suntikan pertama. Meski tak menyebut persentasenya, namun diperkirakan tingkat efektivitasnya mencapi 95 persen.
Dari Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan izin penggunaan Vaksin Pfizer dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization/EUA. Izin tersebut untuk merespon kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan produsen PT Pfizer Indonesia dan BioNTech SE bekerja sama untuk penyediaan vaksin Pfizer, yang akan datang sepanjang tahun 2021. Pada Kamis, 2 September 2021 ini, telah tiba sebanyak 1,2 juta dosis Vaksin Pfizer dalam bentuk jadi di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah membahas fatwa tentang vaksin Pfizer yang memiliki kandungan babi tersebut. Fatwa MUI sudah selesai dan sedang dalam proses edit, untuk selanjutnya akan dipublikasi. *
Tinggalkan Balasan