“Kasus-kasus kriminalisasi terhadap petani, justru semakin memperburuk citra kepolisian dan makin membuktikan keperpihakan Kepolisian kepada perusahaan,” kata Eva Bande.

PALU, KAIDAH.ID – Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan, penangkapan terhadap petani Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, atas nama Gusman, semakin menambah deretan kasus kriminalisasi petani di Sulteng.

Gusman ditangkap polisi pada 28 Agustus 2021, pukul 20.00 WITA, karena dituduh mencuri buah sawit milik PT. Agro Nusa Abadi di Petasia, Morowali Utara. Kini, Gusman sedang ditahan di tahanan Polres setempat.

“Kasus-kasus kriminalisasi terhadap petani, justru semakin memperburuk citra kepolisian dan makin membuktikan keperpihakan Kepolisian kepada perusahaan,” kata Eva Bande.

Eva Bande menyebut sejumlah kasus kriminalisasi terhadap petani di Sulteng itu, antara lain kasus Ny. Samria yang dikriminalisasi oleh PT Kurnia Luwuk Sejati dan Polres Banggai, kasus empat petani Polantojaya dan Kasus Hemsi di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala yang dikriminalisasi oleh PT Mamuang Astra Agro Lestari dan Polres Pasangkayu.

Menurut dia, pihak kepolisian seharusnya tidak mendahulukan pasal-pasal pidana, dalam merespon laporan dari pihak perusahaan.

“Apakah pihak kepolisian sudah memeriksa alas hak masing-masing pihak yang bersengketa?. Kalau perusahaan menganggap lahan tersebut berada dalam konsesinya, seharusnya pihak kepolisian menyarankan agar pihak perusahaan menempuh ranah keperdataan,” tegas penerima Yap Thiam Hien Award 2018 itu.