“Dari hasil koordinasi, ternyata ada miss pada Laporan BOR tersebut, jadi menurut laporan seakan BOR kita tidak menurun, padahal saat ini berada posisi 30 persen,” sesal Wali Kota Palu.
PALU, KAIDAH.ID – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palu, seharusnya sudah Level 2. Hanya saja, gara-gara salah input data, sehingga pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri tetap menetapkan Kota Palu pada Level 4 penyebaran Covid-19.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, membenarkan itu. Dia mengatakan, seharusnya PPKM level 4di Kota Palu tidak diperpanjang lagi. Tetapi, karena adanya miss pada laporan persentase BOR (Bed Occupancy Rate) atau tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
“Dari hasil koordinasi, ternyata ada miss pada Laporan BOR tersebut, jadi menurut laporan seakan BOR kita tidak menurun, padahal saat ini berada posisi 30 persen,” sesal Wali Kota Palu.
Meski begitu, kata Wali Kota Palu, Pemkot Palu telah melakukan koreksi atas data tersebut. Dengan begitu, diharapkan pemerintah pusat dapat segera menurunkan status PPKM ke Level 2 di Kota Palu.
“Kita berharap pada pekan depan status PPKM kita sudah turun ke Level Dua,” harapnya.
Sebelumnya Pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan PPKM level 4 di Palu mulai tanggal 7 hingga 21 September mendatang.
Perpanjangan tersebut lantaran salah satu syarat BOR di Rumah sakit, dilaporkan masih cukup tinggi, yakni masih berada di posisi 70 persen. Namun hasil koordinasi bersama OPD terkait, rupanya terjadi kesalahan dalam laporan persentase BOR yang seharusnya berada di 30 persen.
Atas kesalahan input data BOR di rumah sakit itu, ramai gosip di kantin kantor Wali Kota Palu, Kadis Kesehatan Kota Palu, dr Husaema dicopot dan digantikan oleh Deny Taufan. Selanjutnya, dokter Husaema dipindahkan menjadi Asisten Administrasi Perekonomian pada Sekretariat Kota Palu.
Mutasi pejabat itu berdasarkan SK Wali Kota Palu Nomor82.12/1111/BKPSDMD/2021 tanggal 9 September 2021, tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B di Lingkungan Pemerintah Kota Palu. *
Tinggalkan Balasan