“Polisi bergerak cepat dan akhirnya mencokok pelaku A di kebunnya di Desa Kaleke. Dari situlah diketahui barang haram itu milik A yang dititipkan kepada R dan sudah berhasil menjual satu paket,” kata Wakapolres, Rabu, 29 Juni 2021.

SIGI, KAIDAH.ID – Wakapolres Sigi, Kompol Noperto Gilbert Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menangkap paman dan ponakan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Pamannya berinisial A, sedangkan ponakannya yang seorang perempuan berinisial R.

Menurut Wakapolres Sigi, dari hasil penggrebekan, polisi menemukan 21 paket sabu-sabu yang siap edar milik pelaku R.

Polisi kemudian menginterogasi perempuan R tersebut, kemudian diketahui ada pelaku lain yang juga pamannya.

“Polisi bergerak cepat dan akhirnya mencokok pelaku A di kebunnya di Desa Kaleke. Dari situlah diketahui barang haram itu milik A yang dititipkan kepada R dan sudah berhasil menjual satu paket,” kata Wakapolres, Rabu, 29 Juni 2021.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sigi untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, pelaku A mengaku membeli sabu-sabu dari seorang warga di Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Pelaku A membeli sabu-sabu seberat satu gram seharga Rp1,5 juta dari seseorang di Tawanjuka,” kata Wakapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  dengan ancaman lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. *