“Saat penangkapan itu, salah seorang berusaha melawan dan melarikan diri, akhirnya petugas menembak kaki tersangka,” kata Kapolres Palu, Senin, 4 Oktober 2021.

PALU, KAIDAH.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palu menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Ahad, 3 Oktober 2021 malam. Keduanya adalah pegawai Lapas Petobo Palu, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Polisi juga menyita 3,9 kilogram sabu-sabu dari keduanya.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, kedua pegawai Lapas Petobo Palu itu berinisial RI (37 tahun) beralamat di kompleks perumahan Lapas Petobo, Jalan Dewi Sartika,  Palu dan RA (29 tahun) beralamat di BTN Baliase, Marawola, Kabupaten Sigi.

“Saat penangkapan itu, salah seorang berusaha melawan dan melarikan diri, akhirnya petugas menembak kaki tersangka,” kata Kapolres Palu, Senin, 4 Oktober 2021.

Menurut Kapolres, kedua pelaku itu bekerja menyuplai sabu-sabu dari dalam Lapas Petobo Palu, kepada pengedar lainnya di Kota Palu.

“Jadi, barang haram yang beredar di Kota Palu ini, salah satu sumbernya dari dalam lapas. Nah, kedua tersangka itulah yang mengedarkannya kepada pengedar lain, kemudian pengedar itu yang menjual,” jelas Kapolres Palu.

Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kompleks Perumahan Lapas Petobo Palu, untuk mencari tempat disembunyikannya barang haram tersebut.

“Ternyata pelaku menyimpan semua barang haram itu di dapur,” ujar Kapolres.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu-sabu seberat 2,1 kilogram, 47 paket plastik besar diduga berisi sabu seberat 1,8 kilogram, satu timbangan digital, satu buah tas, satu termos dan satu buah dus.

“Totalnya 3,9 kilogram sabu-sabu yang kami temukan dari para pelaku itu,” jelas Kapolres Palu.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palu. Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun. *