“Sabu-sabu lainnya telah dikemas menggunakan plastik klip besar. Mereka akan alihkan narkoba ini ke wilayah lain di Kota Palu,” ungkap Kapolres Palu.
PALU, KAIDAH.ID – Dua pegawai Lapas Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial RA (29 tahun) dan R (37 tahun) yang ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar barkoba jenis sabu-sabu, pada Ahad, 3 Oktober 2021 malam lalu, mengaku sabu-sabu seberat 3,9 kilogram yang disita polisi itu, hanya dititip oleh pemilik yang berasal dari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Saat konferensi pers di Mapolres Palu, Senin, 4 Oktober 2021, siang, pelaku berinisial RA yang juga staf di bagian pengelolaan barang di Lapas Palu sejak 2019 itu mengaku, pemilik barang haram itu menintipkan kepadanya, dan menjanjikan uang sebesar Rp2 juta.
“Uang itu nanti saya mau beli kebutuhan di rumah, juga membeli beli susu dan pempers untuk anak saya,” kata.
Sedangkan R adalah staf KPUP di Lapas Palu, yang telah bekerja sebagai PNS selama 15 tahun, dan ditempatkan sebaga staf di KPUP di Lapas Palu baru setahun.
“Saya bertugas menjaga narapidana yang berada di klinik,” ujar pelaku inisial R.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan, barang haram itu didapatkan para pelaku dari Kabupaten Parigi Moutong.
“Mereka ambil barang itu di Parigi dan dikawal hingga ke Kota Palu,” sebut Bayu.
Bayu mengatakan, saat pihaknya menangkap dua pelaku di kompleks perumahan Lapas Palu itu, ditemukan dua kantong besar diduga berisi sabu-sabu ditemukan di dalam sebuah termos.
“Sabu-sabu lainnya telah dikemas menggunakan plastik klip besar. Mereka akan alihkan narkoba ini ke wilayah lain di Kota Palu,” ungkap Kapolres Palu.
Kapolres juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan, para pelaku juga memasukkan narkoba ke dalam Lapas tempat mereka bekerja. Ia juga menyebutkan telah bekerjasama denga Polda Sulawesi Tengah, untum mendalami kasus ini.
“Kami masih dalami keterkaitan. Setelah penangkapan ini, kami telah bekerjasama dengan Polda Sulteng untuk memetakan siapa saja orang-orang yang terlibat,” sebutnya. *
Tinggalkan Balasan