Ternyata, ekspedisi Cornelis de Houtman membawa dua maksud, yaitu:

  1. Monopoli perdagangan
  2. Ingin menguasai wilayah alias menjajah

Indikasi itu terbaca secara tersirat dari dari dua bentuk kontrak yang harus diteken oleh raja-raja di Nusantara yang sedang berkuasa kala itu.  Isi perjanjian itu adalah:

  1. Surat perjanjian panjang (long kontrak) dan pihak Belanda untuk menjamin eksistensi kerajaan  beserta keluarga raja dan petinggi kerajaan lainnya.
  2. Pihak kerajaan harus tunduk pada kekuasaan raja mahkota Belanda, dengan syarat raja harus lebih dulu menandatangani perjanjian pendek (korte verklaring).

Jika para raja tidak patuh pada perjanjian itu, konsekuensinya adalah akan diisolasi dan diperangi sampai tunduk dan patuh terhadap Belanda.