PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Tombolotutu sebagai Pahlawan Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 109/TK/2021 Tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Channel Kemenko Polhukam, Kamis, 28 Oktober 2021, telah mengumumkan secara resmi keputusan itu.
Menurut Mahfud MD, dari ratusan tokoh yang diajukan, Presiden Jokowi hanya memutuskan empat tokoh pejuang sebagai Pahlawan Nasional, yaitu Tombolotutu (Sulawesi Tengah), Sultan Aji Muhammad Idris (Kalimantan Timur), Aji Usmar Ismail (DKI Jakarta), dan Raden Arya Wangsa Kara (Banten).
“Empat tokoh itu dipilih karena memenuhi syarat, seperti pernah berjuang hingga banyak melahirkan manfaat bagi kemajuan negara,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers itu.
Menurut rencana, penyerahan gelar Pahlawan Nasional itu akan dilaksanakan pada Hari Pahlawan 10 November 2021 nanti di Istana Negara. Pihak keluarga akan diundang untuk menerima gelar tersebut.
Menanggapi penganugerahan Pahlawan Nasional kepada Tombolotutu, Andi Mulhanan Tombolotutu, salah seorang cicit Tombolotutu mengatakan, pihak keluarga tidak pernah mengusulkan gelar kepahlawanan kepada kakek mereka itu.
Tinggalkan Balasan