PALU, KAIDAH.ID – Seorang buronan kasus korupsi PT Inhutani IV Riau, ditangkap oleh Tim Gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejati) Indragiri Hilir. Buronan itu bernama Mujiono, terpidana kasus korupsi Rp1,2 miliar.

Tim Gabungan Tabur Kejaksaan menangkap Mujiono di tempat persembunyiannya di Kota Palu, Jumat  29 Oktober 2021 sekira jam 11.00 WITA kemarin.

“Penangkapan Mujiono ini berdasarkan permintaan bantuan pencarian dan penangkapan buron terpidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,” kata Juru Bicara Kejati Sulteng, Reza Hidayat.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng itu, sebelum penangkapan itu, Tim Tabur Kejati Sulteng telah melakukan pengintaian terhadap Mujiono. Setelah memastikan tempat tinggal Mujiono, Tim Tabur Kejati Sulteng langsung berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Indrigiri Hilir, kemudian menangkap Mujiono.

“Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir akhirnya tiba di Palu pada Jumat, 28 Oktober 2021 dan  langsung melakukan pengawasan di rumah terpidana,” kata Reza.

Saat pengawasan itu, buronan Mujiono itu sedang menjemput anaknya di sekolah. Selanjutnya, sekira jam 11.30 WITA, tim gabungan langsung menangkapnya tanpa perlawanan sama sekali. “Setelah ditangkap, Mujiono dibawa ke Kejari Palu untuk selanjutnya dibawa ke Riau untuk dieksekusi menjalani hukumannya,” kata Reza Hidayat. *