JAKARTA, KAIDAH.ID — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, guna memperketat pergerakan orang pada Natal dan Tahun Bru 2022.

“PPKM Level 3 secara merata seluruh Indonesia, mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tegas Muhadjir Effendy.

Muhadjir berkata, walaupun daerah yang telah berstatus PPKM Level 1 dan 2 saat ini, tetap akan diterapkan PPKM Level 3, agar ada keseragaman secara nasional.

“Penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini sedang menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru,” sebut Muhadjir.

Inemdagri tersebut, kata dia, menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dietapkan pada bulan ini juga.

“Ya, Inmendagri itu paling lambat 22 Desember 2021 sudah diterbitkan,” ujarnya.

Menko PMK meminta seluruh kementerian, lembaga secara sektoral baik  TNI, Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya, agar segera menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.

“Setidaknya dalam surat edaran tersebut berisikan larangan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, sepenuhnya harus dilarang,” tegas Menko Muhadjir. *