JAKARTA, KAIDAH.ID – Kabar gembira bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif Guru PAI sebesar Rp66 miliar kepada 44 ribu guru non PNS seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS di sekolah-sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag dalam rilis yang diterima kaidah.id, Jumat, 19 November 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, anggaran Rp66 miliar untuk 44 ribu guru PAI non PNS di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing guru akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim ke rekening masing-masing guru-guru PAI,” sebunya.
Muhammad Ali menegaskan, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS :
- Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
- Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021.
- Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),.
- Belum Memasuki Usia Pensiun
- Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar
- Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. *
Tinggalkan Balasan