Pembayaran Klaim

BP Jamsostek Cabang Palu melaporkan hingga triwulan III tahun 2021, pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp254,1 miliar kepada peserta yang mengalami risiko saat bekerja di seluruh kabupaten se Provinsi Sulawesi Tengah.

“Klaim tersebut dibayarkan kepada 22.336 peserta, baik peserta yang bekerja di sektor formal, nonformal maupun sektor jasa konstruksi yang mengikuti sejumlah program jaminan BP Jamsostek,” kata Raden Harry Agung.

Tidak hanya itu, kata Raden, BP Jamsostek Cabang Palu juga telah membayarkan klaim untuk program Jaminan Hari Tua (JHT)sebesar Rp232,16 miliar kepada 19.119 peserta yang mengikuti program tersebut.

“BP Jamsostek Cabang Palu juga telah membayarkan klaim kepada 1.641 peserta yang mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) sebesar total Rp1,66 miliar,” sebutnya.

Dia menambahkan, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BP Jamsostek Palu telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp6,06 miliar kepada 1.130 peserta. Sementara untuk Program Jaminan Kematian (JKM) yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp14,27 miliar kepada 446 peserta yang mengikuti program Jaminan Kematian (JKM).

“Kami akan terus berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan manfaat kepada para peserta yang mengalami risiko kerja, pensiun dan jaminan hari tua. Kami minta kepada masyarakat, agar tidak ragu menjadi peserta BP Jamsostek,” tuturnya.