PALU, KAIDAH ID – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST), Badan Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, pada 23 November 2021 lalu, sangat dipaksakan oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.

Pemaksaan RUPS PT BPST itu, menjadi fakta Wali Kota Palu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMD, serta Anggaran Dasar Perseroan.

Selain telah menabrak sejumlah aturan tersebut, para direksi yang diangkat saat RUPS juga tidak melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) melalui tim yang terdiri beberapa unsur seperti akademisi, pejabat Pemkot Palu, DPRD, atau lembaga independen yang profesional dengan keahlian tertentu.

Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan itu, kemudian dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan. Nah, mekanisme itu tidak lakukan, namun tiba-tiba Wali Kota Palu langsung menunjuk sejumlah orang sebagai komisaris dan direksi PT BPST.

Lantaran itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura selaku Ketua Dewan Kawasan KEK Palu tidak menandatangani hasil RUPS yang dipaksakan oleh Wali Kota Palu tersebut.