“Para pengendara diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan proses administrasi tilang melalui bank yang sudah ditetapkan,” jelas AKBP Agustin.

PALU, KAIDAH.ID – Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP Agustin S Tampi mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng, segera menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Januari 2022 mendatang.

Kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif nantinya, karena tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Dirlantas, katanya, akan memberitahu pelanggaran yang dilakukan pengendara melalui telepon genggam  atau surat dalam waktu tiga hari setelah melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Para pengendara diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan proses administrasi tilang melalui bank yang sudah ditetapkan,” jelas AKBP Agustin.

Dia mengatakan, jika dalam waktu tujuh hari, pengendara yang melakukan pelanggaran tidak menyelesaikan proses tilang itu, akan secara otomatis tersimpan dalam data base Direktorat Polda Sulteng.