PALU, KAIDAH.ID – Kepolisian Resor Palu (Polres) Palu, Sulawesi Tengah naik satu tingkat lebih tinggi, dari tipe D ke tipe C. Dengan demikian, sebutannya juga berubah menjadi Polresta. Pun halnya dengan pimpinannya, yang sebelumnya dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), kini akan dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (KBP atau Kombes).
Kepastian Polresta Palu naik tingkat itu, tertuang dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor: B/42/M.KT.01/2022 tentang Pembentukan Delapan Polres dan Peningkatan Lima Polres di Lingkungan Kepolisian RI, yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Tjahyo Kumolo, tanggal 11 Januari 2022.
Selain Polresta Palu, Lima Polres lainnya yang juga naik tingkat adalah Polres Serang Kota di Polda Banten, Polres Kendari Sulawesi Tenggara, Polres Kupang Kota Nusa Tenggara Barat, Polres Tannungpinang di Kepulauan Riau.
Sedangkan Delapan Polres yang baru dibentuk adalah Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar Bali, Polres Dogiyai di Papua, Polres Pangandaran di Jawa Barat, Polres Maluku Tenggara di Maluku, Polres Pegunungan Arfak dan Polres Maybrat di Papua Barat.
Lantas apa perbedaan antara Polres, Polresta dan Polrestabes? silakan klik halaman berikutnya
Tinggalkan Balasan