MOROWALI, KAIDAH.ID – Warga Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), mendesak pihak perusahaan PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) segera menghentikan aktivitas pertambangan mereka di atas lokasi seluas 54 hektare bersertifikat milik masyarakat.

Masyarakat setempat juga mendesak pihak perusahaan agar segera membayar kompenasi atas penggunaan lahan mereka. Apalagi, lahan mereka itu dilengkapi dengan sertifikat hak milik.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Buleleng Bergerak (AMBB) mendesak pihak perusahaan dalam sebuah aksi unjuk rasa yang berlangsung Ahad, 16 Januari 2022. Mereka diterima oleh Humas PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo, Hadi.

Tidak hanya itu, warga Buleleng juga mendesak pihak perusahaan tersebut untuk transparan dalam pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) serta dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Sampai sekarang, pihak perusahaan tidak pernah membayar dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Begitu juga dengan dana PPM. Dan itu sudah berlangsung selama setahun,” tegas Koordinator Lapangan AMBB, Yudi Prasetyo.

Bahkan, katanya, pihaknya tidak mengetahui berapa besar dana CSR yang harus dibayarkan itu, karena tidak disampaikan berapa perhitungan ore dan muatan kapal hingga sekarang. 

Pihak PT. BCPM mempersilakan agar warga menempuh jalur hukum jika pihak perusahaan melanggar hukum.

“Kalau memang kami melanggar hukum, silakan menempuh jalur hukum,” kata Humas PT BCPM, Hadi, saat menerima massa aksi tersebut.

Anggota DPR RI, Anwar Hafid meminta agar masyarakat dan pihak perusahaan gar membicarakannya baik-baik dan tidak harus melalui jalur hukum.

“Bicarakan dengan baik, cari solusi terbaik. Jangan selalu membawa ke masalah hukum jika masih bisa dibicarakan dengan baik,” saran Anwar Hafid. (*)