PALU, KAIDAH.ID – Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memprotes kebijakan pemerintah pusat terkait mekanisme pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja pada saat berusia 56 tahun.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulteng, Abdul Karim Aljufri dalam rilisnya menegaskan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut, sangat tidak manusiawi dan merugikan para pekerja yang tengah sulit akibat kondisi pandemi Covid-19.
“Kondisi ekonomi kita masih terseok-seok, masyarakat khususnya para buruh dan pekerja masih dalam kondisi sangat sulit akibat pandemi Covid-19. Seharusnya pemerintah pusat membuat kebijakan yang lebih manusiawi, agar para pekerja dapat keluar dari kondisi sulit akibat pandemi,” tegas Abdul Karim Aljufri.
Anggota DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Sigi dan Donggala ini menilai, dana tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS Keternagakerjaan, menjadi sandaran dan harapan utama bagi para pekerja ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sudah tidak bekerja akibat alasan lainnya. Lantas mereka harus menunggu bertahun-tahun hingga berusia 56 tahun baru bisa memanfaatkan dana tersebut, sementara kondisi mereka hari ini butuh sokongan dana untuk dijadikan modal usaha guna memperbaiki kondisi ekonominya.
“Yang harus kita sadari bersama, uang JHT yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah uang hasil kerja keras para buruh atau pekerja, bukan dana pemerintah,” Abdul Karim Aljufri mengatakan.
Menurutnya, dana tunjangan JHT dapat digunakan oleh para buruh atau pekerja sebagai modal usaha untuk memulai profesi barunya di sektor UMKM. Sehingga dana tunjangan JHT tersebut menjadi penting bagi mereka untuk segera dicairkan dan digunakan sebaik mungkin di masa pandemi ini.
“Segera cabut Permenaker tersebut,” tandasnya.
Berita ini diterbitkan atas kerja sama Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulteng dan Kaidah.id melalui Rubrik Parlementaria
Tinggalkan Balasan