MOROWALI.KAIDAH.ID – Kepala Desa Temanusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Ahlis, diduga telah melakukan praktik pembebasan lahan masyarakat dengan nilai sekitar Rp50 juta per Surat Keterangan Tanah (SKT), guna kepentingan penambangan nikel PT KAL.

Data yang diterima kaidah.id menyebutkan, total areal yang dibebaskan oleh Kades Temanusi ini mencapai 80 hektare. Areal tersebut merupakan daerah rencana eksploitasi pertambangan nikel PT KAL.

Pembebasahan lahan ini di duga kuat tidak transparan sehingga ada potensi kerugian terhadap pendapatan pajak negara.

Harga diciutkan tidak sesuai dengan nilai transaksi yang diperjanjikan antara Kades Temanusi dengan manajemen PT KAL sehingga negara dirugikan dalam pendapatan pajak.

Terkait pembebasan lahan tersebut, pihak Kades Temanusi selain menerima dana sekira Rp8 miliar dari transaksi pembebasan lahan tersebut, juga telah menggunakan rekening pribadi di Bank BRI setempat untuk menampung dana pembebasan lahan tersebut.

Penelusuran media ini menemukan, Kepala Desa Temanusi, Ahlis, menggunakan KTP masyarakat setempat, seolah-olah sebagai pemilik tanah.

Praktik seperti ini menjadi modus baru pembebasan lahan untuk kepentingan eksplorasi tambang di Morowali.

Akibatnya, lahan yang sudah dibebaskan oleh PT KAL, ternyata tumpang tindih dengan IUP lainnya yang dikembali permohonannya oleh ESDM.

Wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi kepala desa yang dimaksud dalam beberapa hari terakhir, tapi tak berhasil hingga berita ini diterbitkan. (*)