REDAKSI kaidah.id menerima banyak pertanyaan mengenai apa itu zakat mal dan cara menghitungnya. Maka redaksi mengutip dari baznas.go.id, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang secara substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau laut, hasil sewa aset, dan lain sebagainya.
Zakat mal terbagi atas beberapa jenis, sebagai berikut:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya: zakat yang dikenakan atas emas, perat, dan logam lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya: zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, serta surat berharga yang sudah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perniagaan: zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang sudah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan: zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan saat panen.
- Zakat peternakan dan perikanan: zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang sudah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perindustrian: zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa: zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.
- Zakat ini dikenal sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. Zakat rikaz: zakat yang dikenakan atas harta temuan yang kadar zakatnya 20%.
Nisab dan haul merupakan syarat zakat mal yang harus dipenuhi. Ketentuan tentang nisab dan haul zakat mal telah ada dalam Peraturan Menteri Agama. Lihat daftar nisab dan haul zakat mal yang perlu Anda ketahui:
Cara menghitung zakat mal bisa dilakukan dengan menggunakan rumus 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya, di 1 Januari 2021, Anda memiliki emas sebanyak 200 gram. Maka nisab harta kekayaan berupa emas sebesar 2,5%.
Dengan demikian, besar zakat mal yang harus Anda bayar yaitu: Zakat mal = emas x nisab.
Zakat mal = 200 gram x 2,5% = 5 gram, Jadi zakat mal yang harus Anda keluarkan yaitu sebesar 5 gram atau setara dengan uang Rp4.690.495 (jika harga 1 gram emas = Rp938.099).
Selain menghitung sendiri, saat ini BAZNAS juga memiliki kalkulator zakat yang bisa membantu menghitung zakat mal secara online. Kalkulator zakat tersebut bisa diakses lewat tautan https://baznas.go.id/kalkulatorzakat. (*)
Tinggalkan Balasan