JAKARTA, KAIDAH.ID – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo akhirnya menolak permohonan praperadilan Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, berkaitan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan.
“Permohonan Mardani Maming prematur. Maka hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo, Rabu, 27 Juli 2022.
Perkara Mardani Maming, kata Hakim Hendra Utama Sutardodo, masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Lantaran itu, permohonan Mardani prematur.
“Petitum yang diajukan Mardani prematur, tidak jelas, dan kabur,” jelas Hakim PN Jakarta Selatan itu
Sebelum praperadilannya ditolak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mardani Maming sebagai buronan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah itu. Akhirnya, KPK hendak melakukan penjemputan paksa, namun Ketua Umum BPP HIPMI itu tidak berada di apartemennya.
“KPK telah berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka Mardani Maming,” tegas Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
KERAJAAN BISNIS MARDANI MAMING
Mardani Maming ini seorang pengusaha nikel yang berencana membangun pabrik smelter di atas lokasi seluas 1.200 hektare di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Maming juga punya usaha tambang nikel di Morowali dan perusahaan angkutan di Morowali.
Tinggalkan Balasan