JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Achmad Fahrur Rozi menegaskan, PBNU telah resmi menonaktifkan Mardani Maming dalam jabatannya sebagai bendahara umum.

“Sejak beberapa saat yang lalu beliau juga sudah nonaktif sampai adanya keputusan hukum tetap,” kata KH Fahrur Rozi yang biasa disapa Gus Fahrur itu.

Menurutnya, kasus yang menimpa Mardani Maming itu jauh sebelum yang bersangkutan bergabung dengan PBNU dalam jabatan sebagai bendahara umum.

“Kasus yang menimpa Mardani Maming murni terjadi saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ini murni kasus pribadi beliau dan sama sekali tidak ada kaitan dengan PBNU,” tegas Gus Fahrur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi dan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP), saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Atas penetapan itu, Ketua Umum BPP HIPMI mengajukan prapredadilan, namun hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.

Selama proses praperadilan, KPK menjadikan Mardani Maming sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tetapi pada Kamis, 28 Juli 2022, Mardani Maming menyerahkan diri ke KPK.

“Saya sudah berkirim surat ke KPK, saya akan datang ke KPK pada 28 Juli 2022, tetapi kenapa ditetapkan sebagai DPO. Saya akan kooperatif,” kata Mardani Maming.

Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.02 WIB. Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan kemeja biru. Maming menunjukkan surat yang telah dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa, 25 Juli 2022.

Setelah tiba di KPK, Maming kemudian diarahkan ke ruang penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan. (*)