JAKARTA, KAIDAH.ID – Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam itu kemudian ditangkap dan diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Dikutip dari okezone.com, sebelum ditangkap, Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Ia datang sekira pukul 10.14 WIB.
Setelah pemeriksaan, datang belasan anggota Brimob bersenjata laras panjang dan membawa Fredy Sambo.
Meski begitu, saat dikonfrimasi soal kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, meminta media menunggu info dari tim khusus, (*)
Tinggalkan Balasan