PALU, KAIDAH.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, menegaskan tindakan-tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya, secara nyata telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketua Divisi Advokasi AJI Palu, Agung Sumandjaya mengatakan, di dalam Pasal 4 UU Nomor 40/1999, menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan, agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” tegas Agung.

Menurut Agung, maka jika ada aparat negara atau siapapun yang melakukan tindakan kekerasan dan pelarangan terhadap jurnalis, sanksi dipenjara paling lama di tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penegasan AJI Palu itu, terkait aksi kekerasan dan pelarangan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Palu terhadap dua jurnalis di Palu yang sedang meliput Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan di halaman Kantor Wali Kota Palu, Rabu pagi.

Lantaran itu, AJI menyampaikan sikap resminya sebagai berikut:

  1. Mendesak Wali Kota Palu memberikan sanksi berat kepada oknum Satpol PP, yang telah melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis, yang notabenenya diundang oleh Wali Kota untuk melakukan peliputan.
  2. Mendesak agar memproses oknum anggota Satpol PP itu, baik Sanski disiplin maupun pidana kepada oknum Satpol PP yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers.
  3. Memberikan pemahaman kepada anggota Satpol PP tentang tugas-tugas jurnalistik dan juga undang-undang pers.
  4. AJI Palu meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan. (*)