PALU, KAIDAH.ID – Kejaksaan Negeri Palu hingga kini belum mengeksekusi Yahdi Basma, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang juga terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyusul Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Penolakan itu berdasarkan amar putusan MA Nomor 1085 K/PID.SUS/2022, tertanggal 23 Maret 2022.

Yahdi Basma terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar, bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial. Perbuatan Yahdi Basma itu, dinilai telah merugikan Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng dan Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng. Yahdi Basma selaku anggota DPRD Sulteng, tidak menanyakan perihal kebenaran berita itu kepada Longki Djanggola.

Lantaran itu, Longki Djanggola pada Selasa, 23 Agustus 2022 siang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Hartawi, untuk mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala Kejari Palu mengenai belum dieksekusinya Yahdi Basma.

“Saya sengaja datang sendiri tanpa mewakilkannya kepada kuasa hukum, agar saya dapat mendengarkan langsung penjelasan dari Kajari Palu sebagai sumber resmi yang akurat dan terpercaya, terkait upaya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus pidana pelanggaran UU ITE,” kata Gubernur Sulteng dua periode itu.

Dengan mendengarkan langsung penjelasan yang akurat itu, kata Longki, agar ia dapat memberikan penjelasan kepada publik yang selalu menanyakan masalah tersebut.

“Banyak pertanyaan yang tidak bisa saya jawab terkait kelanjutan kasus tersebut, makanya saa datang menemui Kajari Palu, agar mendapatkan penjelasan akurat, supaya saya tidak salah menjelaskannya kembali,” ujarnya.

Kajari Palu, Hartawi kepada Longki Djanggola menjelaskan, sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, pihak kejaksaan sudah dua kali melayangkan panggilan kepada Yahdi Basma.

“Kami meyakini, yang bersangkutan telah menerima surat pangglan tersebut. Dalam waktu dekat, jika pada panggilan ke tiga dan yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, akan kami lakukan upaya paksa terhadap terpidana,” jelas Kajari Palu.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Yahdi Basma, melalui amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022. MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Yahdi Basma.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor 42/PID.SUS/2021/PT PAL, berlaku dalam amarnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Yahdi Basma. Selain vonis penjara, anggota DPRD Sulteng dari Partai NasDem itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan. (*)