JAKARTA, KAIDAH.ID – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, menegaskan, pihak Kemendagri belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, terkait penolakannya melantik Sekdaprov Sulteng yang telah disahkan oleh Presiden.

“Kami baru mengetahui dari media. Jadi, kami masih menunggu pemberitahuan resmi soal penolakan terhadap Sekdaprov Sulteng sesuai nama yang tercantum di dalam SK Presiden,” tegasnya.

Dia menjelaskan, penetapan Novalina sebagai Sekdaprov Sulteng, karena telah melewati seluruh proses yang disyaratkan dan tinggal menunggu pelantikan sesuai dengan surat keputusan (SK) pemerintah pusat yang sudah ditetapkan pada 1 Desember 2022 di Jakarta dengan No. 146/TPA tahun 2022.

“Seluruh proses sudah dilewati dan saat ini adalah waktunya bagi pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. untuk melaksanakan Keputusan Presiden dengan melakukan pelantikan atas Sekdaprov terpilih sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benni dalam keterangan diterima, Jumat, 16 Desember 2022.

Benni mengatakan, penunjukan Sekda Provinsi Sulteng dalam rangka pengisian kekosongan jabatan.

Menurutnya, seluruh mekanisme administratif, mulai dari lelang terbuka jabatan dan seleksi oleh panitia, telah dilaksanakan hingga terhimpun tiga nama yang disampaikan ke pemerintah pusat untuk dipilih.

“Proses lelang terbuka yang diselenggarakan oleh Tim Panitia Seleksi, sudah dilaksanakan, dengan menghasilkan 3 calon terbaik,” jelas Benni.

Benni memastikan, sesuai aturan yang berlaku, penetapan Sekdaprov terpilih dilakukan melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden atau Wapres dan diikuti oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait.

“Sidang TPA sudah dilaksanakan dan tim penilai juga sudah memilih kandidat terbaik untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tandasnya. (*)