JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden Joko Widodo, Jumat, 30 Desember 2022, mencabut kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Pencabupatan kebijakan PPKM itu, setelah mengkaji selama 10 bulan, dan mempertimbangkan angka-angka warga yang positif Covid-19, akhirnya pemerintah memutuskan mencabut kebijakan PPKM tersebut.
Presiden menyebut, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun. Tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
“Maka pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM. Maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyakarat setelah pencabutan kebijakan PPKM tersebut,” tegas Presiden Jokowi.
Meski begitu, Presiden mengingatkan, agar masyarakat tetap waspada dengan penyebaran Covid-19. Sebab secara global, pandemi belum berakhir.
“Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan menghadapi risiko Covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” pinta Jokowi.
Presiden Jokowi menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya virus corona di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sejak itu, Indonesia menetapkan sejumlah pembatasan mobilitas warga untuk mencegah penularan Covid-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatsan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.
Selama pandemi Covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena penyakit itu.
Namun, setelah pencabutan kebijakan PPKM, pergerakan masyarakat sudah lebih bebas. Otoritas bandara juga tidak lagi memberlakukan pemeriksaan pernah divaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. (*)
Tinggalkan Balasan