JAKARTA, KAIDAH.ID – Delapan fraksi di DPR mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar tetap mempertahankan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

Delapan fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan Fraksi PPP. Sedangkan PDIP tidak ikut menyatakan sikap bersama itu, karena PDIP lebih setuju Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Berikut pernyataan sikap delapan fraksi DPR:

  1. Akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.
  2. Meminta MK untuk tetap konsisten dengan Putusan MK 22-24/PUU-VI/2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
  3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat UU, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Pernyataan sikap ini ditandatangani pimpinan-pimpinan fraksi, yakni Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakkir, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Desmond Mahesa.

Ketua Fraksi Partai Nasdem Robert Rouw, Sekretaris Fraksi Nasdem Saan Mustopa, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin, Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro dan Sekretaris Demokrat Marwan Cik Hasan. 

Selanjutnya, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi dan Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal. (*)