AMPANA, KAIDAH.ID – Satuan Reskrim Polres Tojo Unauna (Touna) menangkap 13 orang tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial RDS (14 tahun).

Para tersangka itu masing-masing berinisial MR (23) MNF (19) FD (19) R (23) ARS (18) ASB (18) MK (17) F (17) MR (19) MSM (22) MF (19) MH (22) dan MR (23).

Penangkapan yang dilakukan pada 11 Januari 2023 itu, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/11/01/2023/spkt/Res.Touna/Sulteng.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, berupa satu lembar celana panjang leging warna hitam dan satu lembar celana dalam warna ungu.

Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli yang didampingi Kasat Reskrim, Itu Muhammad Kasim, menjelaskan modus operandi pelaku MR melakukan pencabulan, diawali dengan mengirim pesan melalui pesan Facebook kepada korban untuk mengajak bertemu.