PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah selesai menyusun Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Sulteng.

Ketua KPU Provinsi Sulteng, Nisbah menyebutkan, Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Sulteng itu sebanyak 7 Dapil dengan total alokasi kursi DPRD Sulteng sebanyak 55 kursi dari jumlah penduduk sebanyak 3.074.958 jiwa.

Ketua KPU Provinsi Sulteng merincinya sebagai berikut:

  1. Dapil Sulteng 1 (Kota Palu) : 7 kursi.
  2. Dapil Sulteng 2 (Parigi Moutong) : 8 Kursi.
  3. Dapil Sulteng 3 (Tolitoli dan Buol) : 7 kursi.
  4. Dapil Sulteng 4 (Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut) : 10 kursi.
  5. Dapil Sulteng 5 (Poso dan Tojo Unauna) : 7 kursi.
  6. Dapil Sulteng 6 (Morowali dan Morowali Utara) : 6 kursi
  7. Dapil Sulteng 7 (Donggala dan Sigi) : 10 kursi

“Kami akan melakukan uji publik atas rancangan ini pada 19 Januari 2023 nanti,” kata Nisbah.

Menurutnya, rancangan dapil dan jumlah alokasi kursi itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tengah Pemilu.

Rancangan ini juga untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 80/PUU-XX/2022.

“Juga menjalankan amanat dari surat Komisi Pemilihan Umum No. 51/PL.01.3-SD/05/2023 perihal pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi,” kata Nisbah. (*)