“Penyebab dan akar masalah bentrokan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang membuat jatuhnya dua korban jiwa dan kerusakan lainnya PT GNI harus diungkap dan dibuka ke publik,” tegasnya, Selasa, 17 Januari 2023 lalu.

Sedangkan Menko Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, akan memanggil manajemen PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI), pada pekan depan.

Mengenai situasi saat ini di kawasan industri PT GNI, menurut Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto, saat ini aktivitas di pabrik pengolahan nikel itu sudah beroperasi kembali.

Sebanyak 2.963 pekerja, baik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah berdamai dan bekerja seperti biasa. Penanganan terhadap para pelaku pengrusakan dan pembakaran sedang dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kemudian, Pihak PT GNI menyatakan, sedang melakukan investigasi secara menyeluruh terkait kerusuhan yang mengakibatkan tewasnya dua karyawan di Kawasan Industri GNI di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut itu.

Di tempat terpisah, Komnas HAM Perwakilan Sulteng juga meminta Kapolda Sulteng untuk melakukan proses hukum, guna mengungkap kematian dua orang pekerja PT. GNI secara profesional, obyektif dan akuntabel.

“Terkait semua hal itu, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah akan terus melakukan upaya pengawasan dan mendorong upaya-upaya pemenuhan hak asasi manusia bagi para korban,” kata Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Dedi Askary. (*)