“Dengan dalih kebebasan berekapresi, Paludan mengunakannnya melebihi norma kepatutan dan melanggar hak-hak asasi berekspresi itu sendiri. Paludan telah melakukan penghinaan (blasphemous) terhadap umat Islam sedunia,” tegas Ahmad Doli Kurnia.

Menurut Doli Kurnia, KAHMI berpandangan, dunia perlu mendefinsikan kembali kebebasan berekspresi dan memasukkan aksi vandalisme yang menohok kesucian agama sebagai radikalisme dan ekstremisme anti-Tuhan.

“KAHMI sepakat dengan para pemimpin dunia Islam dan pemimpin agama Kristen dan Katolik di dunia, bahwa tindakan Paludan telah melukai perasaan semua penganut agama di dunia. KAHMI meminta pemerintah Swedia mengambil langkah-langkah tegas dan konkret terhadap Rasmus Paludan berupa pelarangan dan pembubaran partai Stram Krus karena berpotensi menimbulkan distabilitas di seluruh dunia,” ucapnya. (*)