BANGKEP, KAIDAH.ID – Aksi pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelakunya sebanyak 10 orang dan korbannya adalah seorang pelajar SMP. Mirisnya, peristiwa kekerasan seksual itu telah terjadi sejak 2020 hingga 2022.

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP I Ketut Yoga Widata, Kamis, 2 Februari 2023, membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan, pelakunya ada 10 pemuda. Satu di antaranya adalah sepupu korban (anak dari pamannya sendiri), berinisial SK alias PN.

Tetapi menurut Kasat Reskrim, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Bangkep pada 1 Februari 2023 lalu, untuk selanjutnya akan menjalani proses persidangan.

Para tersangka kasus kekerasan seksual itu masing-masing berinisial SK alias PN, AK alias AS, MY alias MD, JB alias JK, EK alais ED, RS alias RL, MO alais AD, PZ alias PER, JK alais JO dan AK alias DRE.

Para tersangka itu dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sedikit tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Rskrim Polres Bangkep menjelaskan, aksi bejat para tersangka itu terungkap pada Agustus 2022 lalu, sesuai dengan laporan Polisi nomor LP-B/120/VIII/2022/SPKT/RES BANGKEP, tanggal 26 Agustus 2022 tentang kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Aksi bejat para pelaku mulai berlangsung sejak tahun 2020 silam, saat korban masih berstatus pelajar SMP yang baru pindah dari Luwuk ke Kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep. Di Bangkep, korban tinggal di rumah pamannya.

AKP I Ketut Yoga Widata membeberkan, aksi bejat itu pertama kali dilakukan oleh PN secara berulang kali, kemudian menceritakan aksi bejat itu kepada temannya. PN bilang, sangat gampang menggauli korban.

cerita PN itu membuat teman-temannya penasaran dan ingin membuktikannya. Para pelaku lainnya akhirnya membujuk dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“Karena perbuatan para pelaku itu, keluarga korban akhirnya melapor kepada polisi pada Agustus 2022 lalu,” ujarnya. (*)