PALU, KAIDAH.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng), Nisbah mengatakan KPU se Sulteng akan melakukan verifikasi faktual berkas dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI, mulai Senin, 6 hingga 26 Februari 2023.

Menurut Nisbah, verifikasi faktual itu nantinya akan melibatkan dua orang narahubung di tiap kabupaten dan kota.

“Verifikasi balon DPD dimulai dengan Cuplik untuk menentukan sampel yang akan diverifikasi,” tutur Nisbah kepada kaidah.id, Ahad, 5 Februari 2023 siang.

Nisbah menjelaskan, verifikasi faktual berkas dukungan bakal calon DPD RI dapil Sulteng itu, mengambil sampling dengan metode Krejcie dan Morgan.

Metode ini, menurut Nisbah, secara ilmiah diyakini memiliki tingkat presisi hingga 95 persen dalam menentukan proporsi populasi dengan tingkat kesalahan 5 persen.

“Metode tersebut telah melalui pembahasan dan uji publik yang dibuat KPU,” katanya.

Petugas verifikasi, kata Nisbah, adalah penyelenggara Adhoc mulai dari PPK dan PPS akan bersama narahubung (LO) untuk melakukan verifikasi faktual ke masing-masing pendukung bakal calon yang menjadi sample hasil cuplik.

“Langkah-langkah verifikasi faktual diawali dengan menemui langsung pendukung, namun jika tidak terjadi atau tidka bertemu, maka KPU mengambil langkah kedua, yaitu melalui panggilan video (video call) secara real time, jika tdk bisa, akan KPU akan melakukan langkah ketiga, yaitu rekaman Video yang diakukan oleh PPK/PPS bersama LO,” tandasnya. (*)