JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Senin, 6 Februari 2023, menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Rapat kerja berlangsung hanya sekitar 17 menit. Kesimpulannya, komisi dua menyetujui rancangan dapil itu dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan amanat keputusan Mahkamah Nomor 80/PUU-XX/2022,” jelas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, usai rapat kerja tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi kewenangan kepada KPU untjk menata ulang dapil DPR RI dan DPRD provinsi, dari yang semula merupakan kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu

MK menyatakan bahwa Lampiran III dan IV itu inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.

MK juga menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.

MK mempertimbangkan, penataan dapil berlangsung sampai 9 Februari 2023, sehingga KPU dianggap masih punya waktu menata ulang dapil.

Merespons putusan MK, KPU RI juga sempat melibatkan tim pakar untuk melakukan simulasi desain dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang lebih baik pada 2024. (*)