JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meastikan belum ada kondisi-kondisi yang bisa digunakan sebagai landasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 seperti isu yang berkembang dalam beberapa waktu belakangan ini.
Menurut Ahmad Doli, syarat-syarat menunda pemilu harus terpenuhi. Dia menyebutkan, ada force majeure atau kejadian luar biasa seperti bencana alam atau pandemi Covid-19.
“Kita belum menemukan kondisi-kondisi yang menjadi dasar untuk menunda pemilu,” tegas Ahmad Doli yang juga Presidium Majelis Nasional KAHMI itu.
Dia melanjutkan, Komisi II masih berpegang pada jadwal pemilu yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu 14 Desember 2024.
“Kita berdoa saja tidak ada apa-apa di tanggal itu sehingga tidak ada penundaan pemilu,” ucapnya kepada jurnalis, Senin, 6 Februari 2023.
Sementara itu, KPU RI Hasyim Asy’ari juga memastikan pemilu dilaksanakan sesuai jadwal.
“KPU itu tugasnya menyelenggarakan pemilu. Maka KPU harus memastikan bahwa pemilu jalan terus sesuai dengan waktu dan jadwal yang ditentukan,” katanya.
Menurut Hasyim Asy’ari, Pemilu 2024 harus jalan terus, bukan hanya karena sudah ditetapkan, tetapi juga karena sudah ada anggarannya. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran belanja KPU tahun 2023. (*)
Tinggalkan Balasan