PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai jadwal tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU di sejumlah provinsi untuk periode 2023-2028, termasuk Sulawesi Tengah. Tahapan seleksi itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023.

Dalam SK tersebut disebutkan, daerah-daerah yang memulai tahapan pelaksanaan seleksi adalah di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten.

Kemudian DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028, Muhammad Nur Sangadji mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU itu, tim seleksi mengeluarkan pengumuman dengan nomor Nomor: 01/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/72/2023 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023 – 2028.

“Maka tim seleksi mengundang warga Sulawesi Tengah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri,” ajak Nur Sangadji.

Berikut persyaratannya:

Klik berikutnya ya?