PALU, KAIDAH.ID – Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meraih nilai tertinggi dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. Dengan begitu, kabupaten itu berhak menerima piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Maka hari ini, kami menyerahkan piagam Piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari ORI kepada Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka,” kata Kepala Kantor Perwakilan ORI Provinsi Sulteng M. Iqbal Andi Magga, Senin, 13 Februari 2023.

Menurut Eki, sapaan akrab M. Iqbal Andi Magga, penyerahan piagam tersebut, merupakan tindak lanjut dari Penganugerahan Predikat Kepatuhan, yang dilaksanakan pada Desember 2022 lalu di Jakarta

Predikat itu diberian kepada daerah-daerah, setelah melalui survei standar pelayanan publik yang dilaksanakan pada Juni sampai Oktober 2022.

Survei tersebut, kata dia, melibatkan 24 kantor kementerian, 15 lembaga negara dan 547 pemerintah daerah. Hasilnya, Kabupaten Banggai, Poso dan Kota Palu mendapat predikat hijau pada tingkat kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Penilaian terhadap terhadap standar pelayanan publik dari Pemda, antara lain mencakup produk administrasi, produk perizinan, produk non perizinan dan produk jasa,” paparnya.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, kata Eki, mulai dari Kompetensi penyelenggara layanan, pemenuhan sarana dan prasarana layanan.

Selanjutnya, mengukur persepsi masyarakat terhadap pelayanan serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Nah, ORI berharap, konsep penilaian ini dapat menjadi sarana untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik,” harap Eki.

Sementara itu, Bupati Banggai Amiruddin, menegaskan tentang semangat kerja yang harus semakin meningkat di kalangan ASN dan OPD setelah menerima penghargaan dari ORI tersebut.

“Kinerja kita sebagai aparat pemerintah diukur dari kemampuan kita melayani masyarakat. Jangan kita berpikir untuk dilayani terus. Penghargaan ombudsman ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk menyelenggarakan pelayanan publik lebih baik lagi di masa datang,” tegas Amiruddin. (*)