JAKARTA, KAIDAH.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), akhirnya memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.
“Unsur dengan rencana terlebih dahulu, telah nyata terpenuhi,” tegas Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa. (*)
Tinggalkan Balasan