JAKARTA, KAIDAH.ID – Namanya Iman Wahyu Santoso. Ia adalah Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus Ferdy Sambo. Ia juga yang mengetuk palu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri.

Usai vonis hukuman mati, Iman Wahyu Santoso, mendapat banyak apresiasi. Di laman media sosial, banyak orang yang memuji ketegasan dan keberaniannya.

Hakim kelahiran 1976 ini, merupakan hakim tingkat pengadilan pertama. Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat memulai karirnya sebagai hakim pada 2008, ia bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Kemudian pada 2012, ia menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai ketua PN Batulicin. Kemudian, pindah tugas ke PN dalam jabatan sebagai ketua.

Pada awal Desember 2017 lalu, ia mendapat promosi lagi sebagai Ketua PN Tarakan Kelas IB, kemudian pernah juga menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali.

Tak sampai setahun di Denpasar, Iman Wahyu Santoso mendapat tugas baru lagi di Batam dalam jabatan yang sama, ketua PN.

Kini, hampir setahun ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Pelantikannya pada 9 Maret 2022 lalu oleh Ketua PN, Saut M. Pasaribu.

Majelis Hakim dalam kasus Ferdy Sambo, mendapat pujian dari Menko Polhukam, Mahfud MD. Menurutnya, hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” kata Mahfud MD, Senin, 13 Februari 2023.

Meski begitu, Komnas HAM menilai, mestinya tidak ada lagi penerapan hukuman mati di Indonesia.

“Komnas HAM memandang, penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata anggota Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan.

Dia mengatakan, penghapusan vonis hukuman mati itu, sesuai dengan prinsip hak azasi manusia. Dalam prinsip tersebut, tidak boleh siapapun merenggut hak hidup seseorang.

“Hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,” tandasnya. (*)