JAKARTA, KAIDAH.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal, bekas ajudan Ferdy Sambo, karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis itu lebih berat 5 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan, di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal, dengan pidana 13 tahun penjara,” sambungnya.
Dalam sidang pembacaan vonis itu, majelis hakim menyatakan, Ricky bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.
Hal yang memberatkannya, Ricky berbelit-belit, hingga mencoreng citra Polri, dan tidak berterus terang dalam sidang. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga, dan bisa menjadi baik di kemudian hari.
Dalam kasus yang sama, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawati, istri Sambo mendapat hukuman 20 tahun bui.
Selanjutnya, Kuat Ma’ruf yang juga sopir Putri Candrawati mendapat hukuman 15 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan